KESEHATAN KESELAMATAN KERJA dan LINGKUNGAN HIDUP
1) Tujuan K3LH
1. Agar kita memahami tanda peringatan yang ada di lingkungan sekitar kita
2. Agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja
3. Mencegah terjadinya kebakaran yang di timbulkan akibat kelalaian kita sendiri
4. Dapat menolong diri saat terjadi kebakaran
5. Agar tidak panik saat terjadi kebakaran
6. Dapat memberi pertolongan saat terjadi kecelakaan kerja
7. Dapat mencegah terjadinya kedakan bahan kimia
8. Dapat mencegah,mengurangi dan menghindari suatu kecelakaan saat bekerja
9. Menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat kerja
10. Mencegah kita agar tidak terkena aliran listrik
2) Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku K3LH
a. Pengetahuan
b. Sikap
c. Kebebasan
d. Kepercayaan
3) Penyebab kecelakaan kerja
dikategorikan menjadi 3 sebab,yaitu |:
a.) Penyebab Dasar
1. Kurangnya prosedur atau aturan
2. Kurangnya sarana dan prasarana
3. Kurangnya kesadaran
4. Kurangnya kepatuhan
b.) Penyebab tidak langsung
1. Faktor pekerjaan
Misal ; pekerjaan kurang sesuai dengan tenaga kerja, pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pekerjaan beresiko tinggi namun belum ada upaya pengendalian di dalamnya, beban kerja yg tidak sesuai dst.
2. Faktor pribadi(personal)
mental tenaga kerja tidak sesuai dengan pekerjaan, konflik, stress, dan keahlian yang tdak sesuai
c.) Penyebab langsung(immediate causes)
penyebab langsung kecelakaan adalah suatu keadaan yang biasanya bisa di lihat dan dirasakan langsung.
4) Kerugian dari kecelakaan kerja
Kecelakaan menyebabkan 5 jenis kerugian, antara lain :
1. Kerusakan : kerusakan karena kecelakaan kerja antara lain bagian mesin,pesawat alat kerja,bahan,proses,tempat,dan lingkungan kerja.
2. Kekacauan organisasi : dari kerusakan kecelakaan itu, terjadilah kekacauan dari dalam organisasi dalam proses produksi
3. Keluhan dan kesedihan : Orang yang tertimpa kecelakaan itu akan mengeluh dan menderita, sedangkan keluarga dan kawan-kawan sekerja akan bersedih
4. Kelainan dan cacat : Selain akan mengakibatkan kesedihan hati, kecelakaan juga akan mengakibatkan luka-luka kelainan tubuh bahkan cacat
5. Kematian : Kecelakaan juga akan sangat mungkin merenggut nyawa orang dan berakibat kematian
5) Alat-alat keselamatan kerja di bidang komputer
A. Alat pelindung diri
. wearpack standar
. sepatu dari karet warna hitam
. gelang antistatik
6) Tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan jika seorang terkena sengatan listrik
1. minta pertolongan
2. matikan listrik
3. amankan penderita dari bahaya fisik langsung
4. periksa denyut nadi dan pernafasan dan rawat sikorban seperlunya
5. bila pernafasan dan denyut nadi sudah pulih, rawatlah luka bakar dan luka lainnya
6. pindahkan korban kelokasi yang aman untuk perawatan selanjutnya
7. korban perlu selalu di tunggu
7) Tindakan-tindakan yang tidak aman menurut american standar assoation
a. Penggunaan perkakas dan peralatan yang rusak.
b. Melakukan pekerjaan yang tidak perlu dilakukan
c. Pengaturan letak mesin yang sangat berdekatan, penuh dengan barang-barang, dan kelebihan beban.
d. Kesalahan dalam menggunakan alat pengaman.
e. Bekerja dengan mesin yang bukan haknya.
f. Tidak memperhatikan peraturan, mengganggu orang lain, bercanda.
g. Merusak alat-alat pengaman, sehingga tidak dapat dipakai.
8) Langkah-langkah dalam mengoperasikan komputer sesui dengan k3lh
Pada saat bekerja dengan komputer ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak berdampak buruk bagi kesehatan bahkan keselamatan kita. Penelitian yang sudah dilakukan menyimpulkan bahwa komputer dapat menyebabkan penggunanya menderita nyeri otot dan tulang terutama bahu, pergelangan tangan, leher, punggung, pinggang bagian bawah, sakit ginjal, mata merah berair, bahkan gangguan penghilatan.
- Aturlah posisi tubuh saat bekerja dengan komputer sehingga kita merasa nyaman
- Aturlah posisi perangkat komputer dan ruangan sehingga memberi rasa nyaman bagi kita
- Makan, minum, dan istirahatlah yang cukup
- Gerakkan bandan untuk mengurangi ketegangan otot dan pikiran, dan olahragalah secara teratur
- Sesekali alihkan pandangan ke luar ruangan untuk men egarkan mat
9) Sebutkan UU yang mengatur tentang keselamatan kerja
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan
tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan
berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan
fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja
baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja,
serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja
juga berkewajiban memakai
alat pelindung diri (APD)
dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan
kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992,
pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan
kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan
diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas
kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan
kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan
kerja.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan
dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal,
cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah
juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden
terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
diantaranya adalah :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang
Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
10) Akibatnya
a) Ketidak nyamanan atau keraguan bekerja
b) Resiko yang berbahaya jadi tanggungannya
c) hasil kerja yang di lakukan tidak optimal karena menyangkut k3 yang tidak ditetapkan
d) mempunyai resiko terkena strum dalam dunia IT
Sebaiknya ia segera merubah perilakunya yang tidak menghiraukan keselamatannya saat kerja. karena jika ia tidah perduli pada keselamatannya, dampaknya pasti akan terlihat dikemudian hari. dengan perilakunya yang terus menerus tidak menghiraukan keselamatannya, bisa jadi ia akan mengalami kecelakaan saat kerja.